News

Korea Selatan Berlakukan Bebas Visa Sementara bagi Turis Indonesia

Seoul (KABARIN) - Pemerintah Korea Selatan resmi memberlakukan program bebas visa sementara bagi wisatawan rombongan asal Indonesia mulai pekan ini.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 28 Mei hingga akhir Desember 2026. Melalui program ini, wisatawan Indonesia yang bepergian dalam kelompok minimal tiga orang bisa masuk dan berlibur di Korea Selatan tanpa visa selama maksimal 15 hari.

Kementerian Kehakiman Korea Selatan menyebut kebijakan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan jumlah wisatawan asing yang datang ke negara tersebut.

Program ini sebelumnya diputuskan dalam rapat strategi pariwisata yang dipimpin Presiden Lee Jae Myung pada Februari lalu. Dalam pertemuan itu, pemerintah sepakat melonggarkan aturan visa dan akses masuk bagi turis asing demi mendongkrak sektor pariwisata.

Dinas imigrasi Korea Selatan menilai kebijakan bebas visa sementara tersebut diharapkan bisa membantu pemulihan dan pertumbuhan industri pariwisata nasional.

Meski aturan dibuat lebih longgar, pemerintah tetap menerapkan pengawasan ketat untuk mencegah kasus overstay atau tinggal ilegal.

Salah satu aturan baru yang diterapkan adalah kewajiban bagi agen perjalanan di Korea Selatan untuk mengirim daftar wisatawan melalui situs resmi pemerintah paling lambat 24 jam sebelum kedatangan rombongan.

Kementerian Kehakiman Korea Selatan mengatakan daftar tersebut nantinya akan diperiksa guna mendeteksi wisatawan yang dianggap berisiko tinggi, termasuk mereka yang pernah memiliki riwayat tinggal ilegal atau terkena larangan masuk.

Menteri Kehakiman Jung Sung-ho mengatakan pemerintah akan terus bekerja sama dengan berbagai kementerian agar program bebas visa ini bisa meningkatkan konsumsi domestik sekaligus menjaga ketertiban kunjungan wisatawan asing di Korea Selatan.

Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: